Beranda | Artikel
Tentara Menunaikan Haji Tanpa Seizin Komandannya
Senin, 15 Maret 2004

BERJANJI UNTUK HAJI SETIAP TAHUN, TAPI SEKARANG TIDAK MAMPU

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya telah berjanji kepada Allah untuk pergi haji setiap tahun dan ketika itu saya bukan sebagai pegawai. Tapi karena desakan kondisi saya menjadi tentara, dan komandan saya tidak memperbolehkan saya haji setiap tahun. Mohon penjelasan, apakah saya berdosa ataukah tidak ?

Jawaban
Jika yang menghambat seseorang dalam melaksanakan haji pada sebagian tahun karena hal-hal yang memaksa dan tidak dapat menanggulanginya, maka tidak dosa. Sebab Allah berfirman.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan” [Al-Baqarah/2 : 286]

Allah juga berfirman.

Allah tidak hendak menyulitkan jamu” [Al-Maidah/5 : 6]

Kepada Allah kita mohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada pemimpin kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

BUTUH PEKERJAAN MEMBOLEHKAN PENUNDAAN HAJI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sejak tiga tahun saya mengajukan cuti dari pekerjaan-ku untuk melaksanakan haji wajib. Tapi kondisi tidak mengizinkan saya melakukan itu karena saya membutuhkan pekerjaan. Apa yang harus saya lakukan .? Dan bagaimana hukumnya jika saya haji tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.?

Jawaban
Selama kamu terkait dengan orang lain, maka kamu tidak wajib haji melainkan setelah persetujuan orang tersebut. Dan jika kebutuhan menuntut untuk tetap di tempat, maka tidak ada halangan jika kamu tidak haji. Tapi jika keperluan untuk tetap sudah selesai, maka kamu boleh haji, baik dengan cara bergantian atau dengan cara lain.

HAJI PEGAWAI DAN POLISI TANPA SEIZIN ATASAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang polisi boleh pergi haji tanpa seizin komandannya .?

Jawaban
Seorang pegawai atau polisi tidak boleh pergi haji kecuali dengan izin atasannya secara mutlak, baik haji wajib maupun sunah. Sebab waktu pegawai atau polisi merupakan hak atasan, di samping karena pekerjaan-pekerjaan haji terkadang menghambat pegawai, atau polisi dari melaksanakan sebagian tugasnya.

TENTARA MENUNAIKAN IBADAH HAJI BERSAMA IBUNYA TANPA SEIZIN KOMANDANNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya seorang tentara dan ingin haji dengan ibu saya namun komandan tidak mengizinkan. Apakah saya berdosa jika pergi haji bersama ibu saya tanpa seizin komandan .?

Jawaban
Anda mendapatkan gaji sebab pekerjaan anda. Maka jika anda meninggalkan pekerjaan tanpa seizin komandan untuk berhaji bersama ibu anda adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebab kewajiban anda adalah melaksanakan tugas ketentaraan. Oleh karena itu anda tidak boleh pergi haji bersama ibu anda tanpa seizin komandan. Agar lebih berhati-hati, hendaklah seseorang dari mahram ibu anda menyertainya dalam haji, dan hendaknya anda memberikan biaya haji untuk mereka berdua jika anda menghendaki itu. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 54 – 58. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/473-tentara-menunaikan-haji-tanpa-seizin-komandannya.html